Posted on

KTA CIMB NIAGA EXTRA DANA HINGGA 200 JUTA

   

CIMB Niaga Xtra Dana

Apapun kebutuhan Anda, kami hadir melalui solusi kredit yang disertai dengan berbagai kemudahan.  mulai dari renovasi rumah, pendidikan pernikahan, liburan dan kebutuhan lainnya.📲Hubungi dan ajukan sekarang.

Keuntungan

Akses Mudah mendapatkan layanan
    pengajuan website    ktasurabaya.com    di cabang /di booth digital loung,untuk fasilitas promo bunga program/event exibition, call center atau website CIMB Niaga.  Bunga khusus dan penawaran Pinjaman berdasarkan produk yang Anda miliki di CIMB Niaga.  Baca juga kta dbs   - kta ctbc

Cepat & Mudah
 Persyaratan dokumen sederhana dan proses yang cepat.

OCTO Clicks
 www.octoclicks.co.id biar Anda bertransaksi mudah tanpa token dengan menggunakan mPin.  Keamanan setiap transaksi-mu sudah pasti terjamin!

OCTO Mobile
 Apapun gadget-mu (iOS & Android), OCTO Mobile solusi transaksi mudah, cepat dan aman!

Phone Banking
 14041 Butuh bantuan?  Tenang!  Agen kami siap membantu 24 jam x 7 hari di 14041. Dimanapun Anda berada, kami akan selalu siap sedia!

Jaringan ATM
 Kami akan selalu terhubung dengan Anda dengan 680 cabang di seluruh Indonesia dan di jutaan jaringan ATM di seluruh dunia (ATM CIMB Niaga, ATM Bersama/Prima, ATM CIMB Bank dan MEPS serta jaringan MasterCard/Cirrus).  Nikmati fasilitas setor tunai kapan saja yang tersedia di beberapa cabang CIMB Niaga dan CIMB Niaga Digital Lounge.

Cara Top Up Lewat OCTO Mobile

1. Klik   Akun Saya

2. Klik bagian   Personal Loan  , lalu klik   Top Up Loan


3.  Ketik tambahan pinjaman kredit  yang Anda ingin tertarik,   pilih tenor   lalu   klik SUBMIT




4. Pilih Rekening untuk membuka dana, lalu pilih untuk menggunakan Asuransi atau tidak.


5. Periksa kembali pengajuan yang Anda masukkan, lalu   klik CONFIRM


6. Konfirmasi dengan PIN OCTO Mobile.


7. Sukses!  Pengajuan Top Up kredit Anda telah berhasil. 


8. Silakan cek secara berkala status pengajuan Anda di menu Notifikasi.. 



 

Syarat & Ketentuan

Dengan disetujuinya Formulir Permohonan X-Tra Dana (untuk selanjutnya disebut “Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Kreditur”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit X-Tra Dana (untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit”) kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Debitur”) dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan X-tra Dana ini (selanjutnya disebut “KP X-Tra Dana”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Kredit X-tra Dana yang diberikan berdasarkan telepon dan/atau media lainnya, sebagai berikut:

  1. Aplikasi serta KP X-tra Dana ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Kredit yang tunduk pada Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 18 April 2018 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, Mkn. , notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama No.43 tertanggal 23 April 2018 (“SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05”) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi ini.

  2. Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh Kreditur, Kreditur akan memberikan informasi kepada Debitur melalui telepon dan atau media lainnya mengenai Fasilitas Kredit yang akan diperoleh oleh Debitur, besar bunga dan angsuran yang wajib dibayar oleh Debitur setiap bulannya sebelum Fasilitas Kredit dicairkan.

  3. Dalam hal Debitur setuju untuk memperoleh Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan perincian sebagaimana diinformasikan oleh Kreditur kepada Debitur, Debitur dengan ini menyatakan bahwa hasil pembicaraan Debitur dengan Kreditur melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada Fasilitas Besar Kredit, bunga, denda, besar angsuran yang harus dibayar oleh Debitur setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Debitur dan Kreditur.  Dengan persetujuan ini, Debitur mengakui Aplikasi dan KP Xtra Dana sebagai Perjanjian yang mengikat Debitur dan Kreditur.

  4. Debitur dengan ini setuju dan mengaku bahwa hasil rekaman telepon dan atau media lainnya yang ada pada Kreditur sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.


    1. Dalam hal terjadinya perubahan KP Xtra Dana hal lain yang terkait dengan Fasilitas Kredit, maka sebelum diberlakukannya perubahan tersebut, Kreditur akan menyampaikan perubahan tersebut melalui pemberian informasi / pengumuman yang biasa digunakan Kreditur untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Kreditur atau media lain yang mudah diakses Debitur seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.
    2. Debitur dan Kreditur dengan ini setuju dan setuju bahwa perubahan tingkat suku bunga sebagaimana diatur dalam Aplikasi ini bukan merupakan syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan.
  5. Debitur setuju dan tunduk untuk :

    1. membayar setiap angsuran pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran;  dan
    2. membayar kembali seluruh Hutan pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit.
  6. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05, Fasilitas Kredit menjadi berakhir dan Hutang harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:

    1. Debitur lalai membayar setiap Hutang;
    2. Keterangan atau dokumen yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur tidak sah, tidak benar, atau tidak lengkap;
    3. Debitur meninggal dunia atau dinyatakan pailit;
    4. Terjadinya perubahan pada peraturan yang berlaku atau dalam pelaksanaannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang menyebabkan pemberian Fasilitas Kreditur kepada Debitur atau pelaksanaan Kreditur sesuai dengan Aplikasi dan KP X-tra melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Bonafiditas atau kemampuan membayar Debitur diragukan Kreditur.
  7. Kreditur dan Debitur setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Debitur, merupakan bukti yang sah dan mengikat Debitur dan Kreditur mengenai Hutan kecuali Debitur dapat membuktikan sebaliknya.

  8. Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau membuka blokir atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada rekening pembayaran dan rekening lainnya baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan jumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk lingkungan Hutang.  Dalam hal pemblokiran dan atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposit tersebut.  Pemblokiran, pembukaan blokir dan atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak tertentu atau pihak lainnya.  Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut di atas.

  9. Kreditur sesuai dengan pilihan pihak atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana ini kepada pihak lain, Debitur tidak dapat segala sesuatu hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta KP Xtra Dana kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur.  Dalam hal Kreditur melakukan hal tersebut, Debitur setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Kreditur untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi KP Xtra Dana kepada pihak yang akan menerima hal tersebut. 

  10. Debitur meminjamkan atas permintaan Kreditur, menyerahkan keterangan, data atau dokumen atau menganggap, membuat dokumen yang diperlukan Kreditur.

  11. Debitur dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Kreditur untuk;
    1. Menghubungi Debitur melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Debitur.
    2. Memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari kreditur, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Debitur sebagaimana diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
  12. Dengan menyetujui ketentuan butir 12 di atas;
    1. Debitur memahami penjelasan yang diberikan oleh Kreditur termasuk konsekuensinya;
    2. Debitur tidak dihubungi untuk dihubungi oleh Kreditur atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
  13. Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam KP X-Tra Dana ini dengan ketentuan SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05., maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam KP X-tra Dana ini.

  14. Debitur dan Kreditur setuju dan wajib memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini.  Debitur dan Kreditur setuju untuk memilih tempat hukum yang tetap dan seumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan berwenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan / mengajukan gugatan terhadap Debitur di muka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia

  15. Dalam hal Debitur merupakan karyawan CIMB Niaga, maka Debitur menyetujui bahwa jika Debitur berhenti atau diri dari CIMB Niaga dengan alasan apapun, Debitur wajib melalui Xtra Dana melakukan konversi atas perubahan tersebut fasilitas maka dalam 30 hari kalender akan dilakukan konversi Debitur Non Karyawan CIMB Niaga.

  16. Debitur menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Kreditur untuk melakukan konfirmasi data Debitur kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.

  17. Debitur menyatakan bahwa seluruh informasi dalam Aplikasi adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan.  Segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat dari ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi dalam Aplikasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Debitur dan karenanya melepaskan Kreditur dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat pelaksanaannya pernyataan ini.

  18. Debitur menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Debitur berikan dan Debitur isi pada Aplikasi ini adalah sebenar-benarnya dan Kreditur dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen, dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan sesuai fakta dan atau keadaan yang sebenarnya.  Semua data dan atau dokumen yang telah Debitur berikan kepada Kreditur menjadi milik Kreditur dan karenanya Kreditur tidak berkewajiban untuk mengembalikannya.  Kreditur berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Kredit;  Kreditur berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Kredit, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Debitur menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Kredit yang telah ditetapkan oleh Kreditur.

  19. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku pada saat Aplikasi ini ditandatangani untuk Kredit Xtra Dana adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Aplikasi ini.  Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar bagi Kreditur dalam menetapkan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada Debitur.  SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Kreditur terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur, dengan demikian besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada Debitur belum tentu sama dengan SBDK (SEOJK No. 34/SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit).  Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Kreditur dan/atau situs web Kreditur.

  20. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.  Jika terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/ pembiayaan terendah.

  21. Debitur menyatakan bahwa Kreditur telah memberikan penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk X-Tra Dana yang akan Debitur manfaatkan, dan Debitur telah membaca, memahami, dan memahami KP X-Tra Dana ini dan SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05 berikut konsekuensinya, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk X-tra Dana.

  22. Dalam hal terdapat hal-hal yang ada atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit, maka Debitur dapat mengajukan keluhan melalui cabang Kreditur, Layanan CIMB Niaga 14041 dan 1500800, dan/atau melalui email ke   14041@cimbniaga.co.id  dengan  memenuhi   persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Kreditur.  Syarat dan prosedur pengaduan Kreditur dapat diakses Debitur melalui   www.cimbniaga.co.id

  23. Adalah komitmen Kreditur untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG").  Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Kreditur dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Kreditur melalui saluran layanan Whistleblowing Kreditur yaitu website :   https://ayolapor.tipoffs. info  , email :   ayolapor@tipoffs.info  , telepon : 14031. 

  24. KP X-tra Dana ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

    Kriteria Nasabah

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
    • Usia 21-55 tahun (Usia termasuk jangka waktu kredit)
    • Persyaratan Dokumen karyawan Nasabah Pemegang Kartu Kredit Bank lain Nasabah CIMB Niaga
      Aplikasi Permohonan V V V
      Fotokopi KTP V V V
      Slip Gaji Asli Terbaru V   
      Fotokopi Kartu Kredit   V  
      Fotokopi NPWP (untuk pengajuan pengajuan sebesar Rp 50 juta) V V V
    • Bunga & Biaya



    Jenis Pengajuan Bunga Flat/Bulan Biaya Bank
    Penggajian Nasabah CIMB Niaga 0,99% - 1,79% 4%
    Nasabah Tabungan CIMB Niaga 0,99% - 1,39%
    4%
    Nasabah Kartu Kredit CIMB Niaga 1,19% - 1,79% 4%
    Nasabah Kartu Kredit Bank Lain 1,59% - 1,79% 4%
    Nasabah Pegawai (Bergaji) 1,59% 4%

    Keterangan :

     Bunga flat digunakan sebagai indikasi jumlah angsuran yang akan digunakan oleh Nasabah.  Bunga yang digunakan oleh Bank adalah Bunga Efektif per tahun 
    Biaya Bank sudah termasuk Biaya Asuransi 
    keterlambatan keterlambatan sebesar Rp.  150.000 
    Biaya pelunasan dipercepat 7% dari sisa pokok kredit 
    Bunga dan Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pemberitahuan 
    pemberian bunga dalam rentang yang sesuai dengan ketentuan dan keputusan Bank