Posted on

Syarat Jaminan sertifikat Rumah

Kredit sertifikat rumah CIMB Niaga

merupakan produk kredit Multi Guna yang dapat diajukan hingga miliaran rupiah. Dengan agunan/jaminan berupa properti/ rumah. Nasabah dapat mengajukan kredit hingga 85% dari harga taksiran rumah tersebut. Baca juga KTA CIMB NIAGA Adapun ketentuan utama jaminan yakni memiliki akses jalan dilewati mobil, berada di wilayah tidak rawan bencana, jauh dari SPBU, dan beberapa ketentuan lain yang nantinya akan dijelaskan oleh petugas/staf produk.

Selain dapat diajukan dalam jumlah besar, layanan kredit multi guna CIMB Niaga yang beranama CIMB Niaga Xtra Cash diberikan dengan jangka waktu mulai 1 tahun hingga

 10 tahun. Dengan proses kredit maksimal 10 tahun tentu saja memberikan keleluasaan bagi debitur memilih tenor sesuai kemampuan. Jika kita melihat dari sisi suku bunga dan tenor yang sangat panjang,kredit dengan jaminan rumah/ sertifikat jelas lebih ringan,bisa dibandingkan dengan kredit KTA CIMB NIAGA.

Guna mengajukan kredit calon debitur harus memenuhi kriteria dan melengkapi persyaratan.

Berikut Kriteria dan persyaratan debitur untuk sertifikat rumah sebagai jaminan.

Guna mengajukan kredit calon debitur harus memenuhi kriteria dan melengkapi persyaratan. Berikut Kriteria dan persyaratan debitur jaminan sertifikat rumah.

DEBITUR PROFIL

 

  • Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dan masimal 60 tahun.
  • Memiliki pekerjaan dan pendapatan tetap minimal Rp 3 juta per bulan.
  • pembuatan pengajuan pengajuan kredit.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (C1).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti pendapatan baik berupa slip gaji terbaru atau surat keterangan penghasilan.
  • Akte pendirian usaha dan laporan keuangan perusahaan (bagi wiraswasta/pengusaha).
  • Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir.
  • Persyaratan lain sesuai ketentuan.

PROFIL RUMAH

  1. Bangunan permanen.
  2. Rumah yang dapat dibiayai harus berlokasi di cluster komplek atau pemukiman yang bisa akses keluar masuk kendaraan.
  3. Lokasi di coverage area : Surabaya – Sidoarjo – Gresik.
  4. Jaminan yang dapat di biayai hanya sertifikat SHM/SHGB atas nama sendiri/pasangan.

Ketentuan dan persyaratan di beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan ketahui tentang kelengkapan dan keaslian dokumen, sebelum mengajukan jaminan jaminan rumah. info selengkapnya HUBUNGI KAMI SEKARANG